Agar Independen, Lembaga Peradilan Harus Kelola Anggaran Sendiri
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung (MA) dari 19 negara menilai pentingnya negara mengalokasikan secara khusus anggaran untuk lembaga peradilan. Hal ini untuk tetap menjaga independensi lembaga peradilan tersebut.

Anggaran khusus peradilan itu merupakan salah satu hasil dari konferensi internasional MA seluruh dunia. Dalam konferensi yang dilakukan di Turki beberapa waktu yang lalu itu, sebanyak 19 negara hadir. "Salah satu hasilnya, independensi anggaran peradilan," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, di gedung MA, Jumat (19/11).

Menurut peserta konferensi, lambaga peradilan harus bisa mendapatkan anggaran yang pasti setiap tahunnya sehingga tidak perlu selalu meminta ke pemerintah dan dewan jika sedang membutuhkan. "Seperti misalnya anggaran pendidikan yang 20 persen. Lembaga peradilan bisa saja diberi 1 persen," kata Harifin.

Hal ini perlu dilakukan agar lembaga peradilan tidak perlu berjuang untuk mendapatkan uang, sehingga independensinya tetap terjaga. Pendapat internasional tentang anggaran khusus itu memang tidak mengikat bagi sebuah negara untuk melakukannya. Tetapi Harifin dalam waktu dekat akan mencoba menyampaikan pandangan ini kepada pemerintah dan DPR. "Nanti akan saya sampaikan pendapat internasional ini," ujarnya.

Share to Social Media

Tekan play untuk mengaktifkan fitur baca